JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan tiket bus yang menyasar korbannya dengan menyebar nomor telepon di Google Review dan media sosial semakin merajalela.
Calon penumpang dirugikan karena tidak bisa naik bus padahal sudah bayar, dan pengusaha bus dirugikan karena penipuan mencatut nama PO bus dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Thailand Masih Jadi Tulang Punggung Produksi Mobil di ASEAN Mei 2024
Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan calon penumpang diimbau untuk hanya memesan di jalur-jalur resmi pemesanan tiket bus.
Lesani alias Sani, yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, calon penumpang harus rajin mencari dan memastikan jalur resmi agar tidak tertipu.
“Di Google Review maupun di media sosial oknum penipu menyebar nomor di situ, korban yang merupakan calon penumpang menghubungi nomor tersebut yang bukan nomor agen resmi PO Bus,” kata Sani dalam keterangan resmi, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Cegah Overheat Saat Perjalanan Jauh, Pastikan Sudah Cek Air Radiator
“Para korban tidak mengecek kembali nomor telepon yang mereka dapatkan dari si oknum penipu padahal nomor kontak tersebut kebenarannya masih diragukan,” kata Sani.
Sani mengharapkan pemerintah juga dapat berperan aktif melakukan upaya perlindungan sehingga dapat mencegah semakin banyak korban.
“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya,” kata Sani.
Sani mengatakan, aksi penipuan tiket bus mengancam nama baik dan reputasi perusahaan. Masyarakat bisa menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator.
“Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya,” ujarnya.
Baca juga: Bocor Paten Motor Listrik Royal Enfield, Bisa Jadi Masih Konsep
Sani berharap keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan tiket. Sebab pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2021.
Selama ini perusahaan otobus sudah melaksanakan berbagai kewajibannya, oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.