Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Harusnya Terapkan KIR Kendaraan Pribadi Bukan Pembatasan Usia

Kompas.com - 09/07/2024, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut, pembatasan usia kendaraan bermotor bukanlah kebijakan yang tepat untuk menekan kemacetan di Jakarta.

Sebab kebijakan tersebut hanya sebagai upaya memutus sektor hilir saja. Padahal masalah kemacetan dan polusi udara, ada pada sektor hulu seperti fasilitas serta keterjangkauan angkutan umum.

"Menurut saya, lebih baik diterapkan saja uji KIR untuk kendaraan pribadi seperti yang dilakukan banyak negara. Saat ini kita baru menerapkannya untuk kendaraan umum seperti bus saja," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Kontrol Populasi Sepeda Motor, Cara Tepat Atasi Kemacetan Jakarta

Pemeriksaan area kolong bus saat lakukan uji KIRKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Pemeriksaan area kolong bus saat lakukan uji KIR

Melalui uji KIR, ucap Djoko, pemerintah bersama petugas di lapangan bisa dengan optimal menjaring kendaraan mana saja yang memang sudah tidak layak operasi. Mulai dari emisinya yang melebihi batas sampai berpotensi membuat kecelakaan.

"Sehingga kelaiakan dalam berkendara tidak hanya pada pengemudinya saja (SIM) tetapi kendaraannya patut diperiksa secara berkala oleh pemerintah bersama lembaga terkait," katanya.

"Daripada pembatasan usia kendaraan, saya rasa langkah itu lebih tepat selain menerapkan aturan-atuan pembatasan mobilitas yang sudah dirumuskan seperti ERP," tambah Djoko.

Untuk diketahui, uji KIR adalah berbagai rangkaian inspeksi atau tes pada suatu kendaraan yang dilakukan untuk mengukur kelayakan operasional. Biasanya mobil yang wajib menerima uji KIR adalah yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Berada dalam Zona Blind Spot Truk

Proses uji KIR di UP PKB PulogadungKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Proses uji KIR di UP PKB Pulogadung

Bersadarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang harus uji KIR meliputi mobil sewa, taksi, mobil pribadi untuk ojek online atau travel, bus, mobil dan truk pengangkut barang, truk, pikap, dan kendaraan truk gandeng.

Maka secara umum, uji KIR hanya diperuntukkan kendaraan berpelat nomor kuning saja.

Berikut beberapa elemen yang dicek dalam pengujian KIR;

* Fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya
* Emisi gas buang
* Tingkat kebisingan kendaraan
* Keakuratan sistem kemudi
* Kaki-kaki mobil
* Akurasi speedometer
* Sistem pengereman
* Sistem rem parkir
* Kedalaman alur ban mobil
* Kaca mobil
* Fungsi mesin karburator dan transmisi
* Fungsi klakson

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau