Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi Ambulans Escorting Apakah Diperbolehkan?

Kompas.com - 06/07/2024, 13:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kali kita melihat pengendara motor yang mengawal ambulans untuk membelah kemacetan di kota-kota besar. Namun, tak jarang aksi relawan atau escort itu justru dianggap kerap meresahkan.

Hal ini tentu menjadi polemik tersendiri mengenai escort pembuka jalan ambulans. Para relawan ambulans menyalahi aturan, tetapi dalam kondisi tertentu justru dianggap berguna.

Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menegaskan, secara aturan yang diperbolehkan untuk memberi pengawalan hanya pihak kepolisian.

Baca juga: Banderol LMPV Bekas per Juli 2024, Xenia mulai Rp 75 Jutaan

“Yang boleh melakukan pengawalan adalah petugas lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Kalau escort itu tidak boleh, karena sudah bertentangan dengan UU,” ucap Ronald, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2024).

Ronald melanjutkan, jika ambulans tersebut membutuhkan pengawalan sebaiknya segera meminta bantuan kepada polisi terdekat, yang memang resmi secara aturan serta menggunakan kendaraan yang sesuai dengan SOP.

Polisi saat meminta ambulans massa segera bergerak, Kamis (4/1/2023).Kompas.com/Andhi Dwi Polisi saat meminta ambulans massa segera bergerak, Kamis (4/1/2023).

“Motor yang dipakai (escort) tidak sesuai dengan SOP, cuma selama ini masyarakat memaklumi karena mereka membantu membuka jalan untuk ambulans. Seharusnya pihak rumah sakit menyampaikan kepada polisi terdekat atau polsek atau polres sehingga pengawalan nanti dari lalu lintas,” kata Ronald.

Ronald juga menegaskan bahwa secara aturan ambulans merupakan kendaraan prioritas yang harus didahulukan kepentingannya saat berada di jalan raya.

“Kalau ambulans itu sudah ada lampu strobo yang warna merah, artinya emergency. Dengan adanya ini saja sebetulnya diskresi jalan sudah harus diberikan, jadi tidak perlu antrean, pengawalan, diberikan hak atau prioritas utama,” ucap Ronald.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Baca juga: Marquez Cedera Berat, tapi Tetap Memaksa Balapan di Sachsenring

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau