Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Fatal Pajero Sport, Ini Pentingnya RUP Bumper Belakang Truk

Kompas.com - 23/06/2024, 12:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Bunyi Permen 74 Tahun 202 Pasal 15 dan Pasal 16:

Pasal 15

  • Ayat 1

Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.

  • Ayat 2

Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Pasal 16

Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:

  1. menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
  2. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
  3. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat;
  4. dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com