JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana untuk mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan gambar sesuai kategori dan jenis kendaraannya.
Keputusan tersebut dilakukan seiring dengan berlakunya SIM nasional pada beberapa negara di kawasan ASEAN, seperti Thailand, Filipina, Malaysia, sampai Kamboja dan Vietnam.
"Gambar mobil dan motor pada SIM terkait keberlakuan SIM nasional antar negara di ASEAN, karena penggolongan SIM tiap negara belum tentu sama," kata Kepala Sub Bagian SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Format SIM Baru Berlaku Juli 2024, Simak Syarat Pembuatannya
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa ketentuan itu akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2024 mendatang. Sehingga bagi pemegang SIM lama, masih tetap berlaku.
"SIM yang sudah ada tetap berlaku, perpanjangan tetap dilakukan sesuai dengan tanggal expired-nya," ucap dia.
"Ini tidak dilakukan serentak seluruh Indonesia. Rencana akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli 2024 di beberapa Satpas di Indonesia lebih dahulu khususnya Pulau Jawa," lanjut Heru.
Heru juga memastikan bahwa tak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya. Pasalnya, perubahan hanya bertujuan untuk memudahkan pengelompokkannya saja.
Baca juga: Helm Kece di Bawah Rp 500 Ribu di JFK 2024
"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.
Maka, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangan Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.