Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Etika Berkendara Saat Melintas di Persimpangan Jalan

Kompas.com - 03/06/2024, 19:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di persimpangan jalan yang melibatkan kendaraan roda empat dengan sepeda motor kerap terjadi.

Seperti insiden yang terekam oleh akun Instagram @kelakuandijalan, pada Senin (3/6/2024). Dalam tayangan itu, memperlihatkan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor di persimpangan Sonosewu, Kasihan, Bantul, pada September 2023 hingga Juni 2024.

Kebanyakan insiden tersebut disebabkan karena kendaraan yang main selonong saat melintas di persimpangan jalan. Padahal, setiap pengguna jalan seharusnya segera mengurangi kecepatan ketika hendak melintas di persimpangan dan memastikan kondisi aman untuk melintas.

Baca juga: Spesifikasi Lengkap All New Honda BeAT Series, Fitur Makin Banyak

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ketika masuk persimpangan kebiasaan yang seharusnya perlu ditanamkan adalah mengurangi kecepatan.

“Tujuan dari mengurangi kecepatan ini untuk menghindari pengemudi dari arah berlawanan yang tidak berhenti karena ngeblong, ngantuk, atau nanggung,” ucap Sony.

Kebiasaan ini juga dapat digunakan bagi pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi jalan, khususnya persimpangan yang sepi, sudah aman untuk dilewati.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by kelakuan di jalan (@kelakuandijalan)

“Kurangi kecepatan dilakukan kalau memang tinggi. Kecuali memang kecepatan saat melintas sudah rendah seperti 40 kpj. Lebih baik lagi kalau siap-siap mengerem, jadi ketika lampu kuning, bisa mengurangi kecepatannya,” kata Sony.

Jika menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 113, cara dan etika berkendara ketika di persimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. 

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.

Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.Korlantas Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama pada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Baca juga: Spesifikasi Lengkap All New Honda BeAT Series, Fitur Makin Banyak

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau