JAKARTA, KOMPAS.com - Masih dalam suasana libur Lebaran 2024, lalu lintas di DKI Jakarta belum sepenuhnya normal. Polda Metro Jaya juga belum memberlakukan kembali pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage).
Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan bahwa cuti bersama Lebaran 2024 berlaku selama empat hari, yakni tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga, aturan gage di DKI Jakarta belum diberlakukan, mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Baca juga: Jangan Lupa Cek Saldo E-Toll Sebelum Balik, Begini Caranya
Hal tersebut juga sudah diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui unggahan pada akun Instagram @tmcpoldametro, beberapa waktu lalu.
View this post on Instagram
“Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, aturan gage normalnya diberlakukan di 53 titik di Jakarta, yang terdiri dari 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta.
Baca juga: Daftar Jalur Alternatif Arus Balik Lebaran di Jawa Barat
Dengan demikian, para pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal saat melintas di Jakarta.
Kamera tilang yang telah ditempatkan di banyak titik di Jakarta juga tidak akan merekam ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.