Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Kerap Sobek Sepatbor Karet Truk

Kompas.com - 06/03/2024, 10:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar cuplikan video seorang polisi lalu lintas sedang menyobek sepatbor pada salah satu truk. Pada video yang diunggah oleh Instagram @goinftv, polisi tersebut menyobek seluruh sepatbor yang ada di truk dengan pisau kecil.

Pengendara truk tampak pasrah dengan kejadian tersebut. Hanya saja pada video itu tidak disebutkan keterangan kapan dan lokasi dari kejadian itu. 

Sepatbor sendiri adalah komponen tambahan yang terbuat dari karet hitam dan biasanya disematkan pada area belakang ban depan serta area belakang ban belakang. Komponen ini bisa dibeli langsung di pasaran atau online. 

Baca juga: Begini Persiapan Touring Pakai Motor Listrik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Raden Aria Kusumanagara (@goinftv)

 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, fenomena penyobekan sepatbor karet pada truk oleh beberapa polisi yang sedang bertugas di lalu lintas Indonesia biasanya berkaitan dengan keselamatan berkendara. 

"Dugaan saya bahwa perlengkapan tersebut dinilai oleh petugas berpotensi dapat mengganggu keselamatan dalam berlalu lintas. Setiap anggota atau pertugas melekat hak diskresi yang diatur dalam Pasal 18 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Budiyanto mengatakan, setiap petugas diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan di lapangan untuk kepentingan umum.

Sebab, dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 58 UU No 22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Namun, menurut Budiyanto, tindakan polisi pada video tersebut kurang tepat. Apabila penggunaan spatbor pada truk merupakan pelanggaran lalu lintas, sebaiknya berikan saja pengendara truk edukasi dan sosialisasi saja. 

Baca juga: Syarat dan Cara Angkut Motor Gratis di Mudik Lebaran 2024

"Namun demikian dengan adanya tindakan petugas yang melakukan pencopotan terhadap perlengkapan tersebut menurut hemat saya kurang tepat. Seharusnya apabila itu merupakan pelanggaran lalu lintas,  diberikan tegoran ( represif non justice ) atau ditilang (represif justice)," saran Budiyanto. 

Apabila hal tersebut merupakan pelanggaran dapat dikenakan Pasal 279 UU nomor 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau