JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap (gage) selama lima hari kerja kembali berlaku di Jakarta mulai pagi ini, Senin (19/1/2024) sampai Jumat (23/1/2024).
Pembatasan lalu lintas dengan skema penyesuaian tanggal dan pelat nomor ini akan diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Selain itu, transmisi matik membuat pengemudi lebih mudah dalam mengoperasikan mobil. Namun, dalam praktiknya tidak boleh dilakukan sembarangan agar transmisi awet.
Terkadang tanpa disadari, pengemudi melakukan pengoperasian kurang tepat yang justru dapat membuat komponen di dalam transmisi bekerja lebih berat.
Lantas, apa saja kebiasaan buruk pengemudi mobil matik yang perlu diubah agar umur transmisi awet?
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 15 Januari 2024:
Baca juga: Daftar Musisi yang Tampil di IIMS 2024, Ada Dewa 19 dan Andre Taulany
1. 28 Akses Tol Dalam Kota Jakarta Kena Ganjil Genap Hari Ini
Selain berlaku di 25 jalan utama Ibu kota, ganjil genap juga akan diterapkan di 28 akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Menyikapi adanya aturan ini, pemilik kendaraan dianjurkan taat. Jika melanggar, maka akan dikenai tilang dan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Baca juga: 28 Akses Tol Dalam Kota Jakarta Kena Ganjil Genap Hari Ini
2. Kebiasaan Ini Bikin Umur Transmisi Matik Jadi Lebih Pendek
Hasan Ariyanto, Pemilik Mandiri Auto Klaten mengatakan ada kebiasaan buruk pengemudi dalam mengoperasikan transmisi matik, jika dibiarkan berulang dapat membuat usia transmisi lebih pendek.
“Pengemudi biasanya buru-buru memindahkan tuas matik dari D ke R atau dari R ke D tanpa memastikan mobil sudah berhenti atau 0 kilometer per jam, itu pengoperasian yang kurang tepat,” ucap Hasan kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2023).
Baca juga: Kebiasaan Ini Bikin Umur Transmisi Matik Jadi Lebih Pendek
3. Pembelian BBM Pertalite Bakal Dibatasi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa ketentuan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tengah disiapkan. Penerapannya hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran BBM.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip KompasTV, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Pembelian BBM Pertalite Bakal Dibatasi