JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah dan bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas. Jika tidak maka tilang bisa diberlakukan dengan denda yang sudah ditentukan.
Salah satu syarat agar mendapat keabsahan STNK, pemilik kendaraan wajib membayar tunggakan pajak.
Selain soal tilang, di daerah lain ada wacana setiap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama bisa diterapkan di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan kepada masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik.
Berbagai kemudahan pembayaran baik tunai dan nontunai disediakan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang berhalangan tidak perlu datang ke kantor samsat, cukup melakukan pembayaran lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Catat, Ini Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat
Program ini berlaku 11 Oktober 2023 sampai 29 Desember 2023. Adap pun keringanan yang diberikan berupa:
Ada banyak keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Untuk mendapatkannya bisa melakukan pembayaran pajak sebelum tenggang waktu yang sudah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.