Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar PKB Bisa Dapat Voucer BBM hingga Rp 100.000, Ini Caranya

Kompas.com - 23/11/2023, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membagikan 41.666 e-voucher pengisian bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 50.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk mobil.

Syaratnya, sebagaimana dilansir keterangan resmi Bapenda Jabar, pengendara terkait harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital pada periode 18 November 2023 sampai 18 Desember 2023.

"Warga Jawa Barat pemilik kendaraan sudah saatnya sekarang membayar pajak kendaraan bermotor karena bagi yang membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan e-voucher BBM gratis," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Tukang Pelat Pinggir Jalan Juga Layani Bikin Pelat Nomor Dewa

Ilustrasi SPBU Pertamina.KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Untuk mendapatkan e-voucher tersebut, wajib pajak di Jawa Barat hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selain hal tersebut diatas, wajib pajak juga perlu menginstall aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Pastikan identitas dan nomor telepon yang digunakan di 3 aplikasi itu.

E-voucher akan dikirimkan maksimal 4×24 jam setelah transaksi pembayaran pajaknya.

Pada 2022, sambung Dedi, penduduk Jawa Barat yang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan layanan digital berada di angka 6,9 persen dari keseluruhan transaksi.

Baca juga: Kecelakaan Truk di Sitinjau Lauik, Siapa yang Menanggung Kerugian?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

"Hal tersebut menjadi tantangan bagi kami, Bapenda Jabar untuk dapat memberikan layanan pembayaran pajak digital yang lebih mudah diakses dan dipergunakan di seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Untuk itu, dengan pemberian e-voucher ini diharapkan bisa meningkatkan penggunaan layanan digital dalam pembayaran pajak kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau