Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Harian Jangan Menggunakan Ban Cacing

Kompas.com - 13/11/2023, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperkecil ukuran ban motor atau downsizing menggunakan ban kecil alias ban cacing untuk sehari-hari sangatlah berbahaya.

Ban cacing ini umumnya memiliki ukuran 50/90-17 atau 60/80-17, dan awal kemunculannya digunakan hanya untuk balap trek lurus alias drag bike.

Namun, penggunaan ban cacing ini tidak hanya untuk balap atau kontes modifikasi, tapi banyak motor harian, umumnya motor matik atau skutik yang menggunakan ban ini.

Baca juga: Mubazir, Tak Perlu Pakai Tambahan Pendingin Oli Transmisi Matik

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, komponen ban yang telah diproduksi oleh APM sudah ditetapkan berdasarkan riset. Jika diganti dengan yang di bawah standar, akan sangat berisiko untuk keselamatan berkendara.

"Kalau kita menggantinya lebih kepada unsur estetika, maka itu akan menggugurkan keselamatan. Selain itu, dapat mengganggu aspek kenyamanan," kata Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri juga mengatakan, jika hanya aspek kenyamanan yang dikorbankan masih tidak masalah. Namun, jangan sampai mengesampingkan aspek keselamatan.

Baca juga: SPKLU PLN di IKN, Target 19 Titik pada 2024

Hal serupa juga dikatakan oleh Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, yang mengatakan pengguna ban cacing sangat tidak disarankan untuk berkendara harian.

“Risiko terjatuh saat menikung menjadi besar, karena kembangan ban tidak maksimal menempel di aspal. ban cacing hanya digunakan pada trek lurus. Jadi tidak disarankan mengganti ban standar dengan ban cacing,” kata Agus.

Baca juga: PO Sinar Jaya Punya Trayek Baru, Jurusan Bekasi - Sukabumi

Bahkan, bagi pengendara motor yang menggunakan ban cacing bisa dikenakan denda sesuai pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam pasal tersebut tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau