JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian berencana menunda aturan wajib memakai 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi mobil listrik pada periode 2022-2023 menjadi 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menarik investor.
Produsen otomotif nasional hanya wajib memenuhi TKDN 40 persen saja hingga 2026 mendatang. Setelah itu, barulah harus memenuhi tingkat kandungan lokal 60 persen guna meningkatkan daya saing industri.
Menanggapi putusan tersebut, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengaku kebijakan itu tidak serta merta mengganggu penjualan kendaraan listirknya.
Hyundai akan terus melanjutkan program elektrifikasi kendaraan bermotor sebagai upaya mengurangi tingkat emisi.
Baca juga: Razia Uji Emisi Akan Digelar Tiga Kali Seminggu
“TKDN mundur sebenarnya bukan masalah, mungkin itu bagian dari beberapa auto maker yang ingin istilahnya memasyarakatkan mobil listrik dengan kandungan lokal yang lebih tinggi jadi tidak apa-apa, ada masa tunggunya,” ucap Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Frans juga menyarankan produsen otomotif bisa membangun pabrik di dalam negeri, agar bisa menghasilkan produk-produk yang khusus untuk pasar Tanah Air.
“Kalau memang kita mau pro terhadap investasi di Indonesia harusnya kita lebih memperkuat terhadap CKD jadi pabrikan-pabrikan itu harus bisa bangun pabrik di Indonesia dan bisa menghasilkan produk produk yang khusus untuk Indonesia,” kata Frans.
“Selain itu, komponen juga harus dilokalisasi untuk Indonesia juga jadi investasi yang masuk bukan hanya uang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Agus menyebut rencana pelonggaran soal aturan TKDN minimal 40 persen dari 2024 menjadi 2026 bertujuan menarik investor dan meningkatkan persaingan pada pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Agus juga menegaskan adanya relaksasi bukan berarti TKDN 40 persen baru tercapai pada 2026, karena hal ini pun bergantung pada baterai EV (Electric Vehicle).
Baca juga: Astra Group Cetak Laba Bersih Rp 9,2 Triliun di Sektor Otomotif
"Untuk electric vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026. Baru setelah 2026 sampai 2030 kita kejar sampai 60 persen," ucapnya belum lama ini.
"Baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV Ketika Indonesia sudah produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen," kata Agus
Adapun aturan soal TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang diteken pada 8 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.