JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai mobil dan sepeda motor custom akhirnya diresmikan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Namun, aturan atau regulasi yang membolehkan kustomisasi kendaraan tersebut dinilai masih belum sempurna. Aturan ini dinilai hanya mengatur batas kustomisasi tapi tidak serta merta membuat perkembangan industri custom.
Baca juga: Bastianini Cegah Jorge Martin Rebut Kursinya di Ducati
Lulut Wahyudi, builder Retro Classic Cycles Yogyakarta, berharap adanya aturan ini justru dapat membuat para pelaku custom yang saat ini mayoritas berada di skala UMKM bisa berkembang dan masuk ke dalam ekosistem lebih besar.
Penggagas Kustomfest, acara kontes modifikasi dan custom terbesar di Indonesia itu, berkiblat pada industri custom di Amerika Serikat (AS) yang awalnya tumbuh dari bengkel-bengkel kecil.
"Amerika itu tumbuh industri custom dan basic-nya dari bengkel-bengkel kecil," kata Lulut kepada Kompas.com belum lama ini.
"Karena mereka punya kemampuan dan dari perundangan jelas, mereka akhirnya bisa memproduksi part atau item, waktu produk mereka laris di pasaran ada peluang mereka bergabung dengan investor atau perusahan spesialis di bidang itu," katanya.
Baca juga: Honda CT125 Jadi Motor Terlaris di Jepang
Lulut memberi contoh mengenai knalpot. Banyak bengkel yang memproduksi knalpot tapi dari bengkel kecil tersebut bagaimana kemudian knalpot tersebut bisa dikenal secara luas.
"Saya melihat, balik lagi ke knalpot, ternyata model yang saya bikin cakep buat motor sebut misalnya untuk motor 1.200 cc dan di dyno ternyata menambah tenaga, kemudian banyak yang pesan dan inden," katanya.
Baca juga: Toyota Mulai Kembangkan Pikap Listrik Berbasis Baterai
"Itu kemudian memancing investor di dunia otomotif, akhirnya mendekati kita, desain diakusisi, brand tetap punya kita, marketing sama kita, itu terjadi banyak sekali di luar negeri," ujar Lulut.
"Bahkan perusahaan dalam segi produsen otomotif itu mendekati dan membuat special edition builder tersebut. Nah, ini yang kami harapkan terjadi di Indonesia," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.