Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Pastikan Penerbitan Pelat RF Berakhir Oktober 2023

Kompas.com - 02/10/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus kode pelat nomor khusus atau rahasia akhiran RF mulai Oktober 2023.

Penghentian ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor kendaraan yang biasa disebut nopol dewa tersebut.

“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari NTMC Polri (1/10/2023).

Baca juga: Jangan Injak Rem, Ingat Cara Ini Agar Selamat Saat Ban Mobil Pecah

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, sode RF merupakan singkatan dari “reformasi” dan dikhususkan penggunaannya untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Adapun macam-macam pelat RF yang mewakili kode instansi, yaitu RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

Baca juga: Pertamina Naikkan Harga Pertamax Cs, Pertamina Dex dan Dexlite

Menurut Yusri, alasan Korlantas Polri hapus pelat RF penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Awalnya pelat khusus ini digunakan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya. Namun belakangan banyak digunakan masyarakat sipil, yang tak jarang tujuan peruntukannya sebagai arogansi semata.

“Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi Cuma boleh mobil dinas,” ucap Yusri.

Baca juga: Sinar Jaya Buka Layanan Shuttle Bus ke Bandara Soekarno Hatta

Mobil berpelat RF hendak nekad masuk ke Tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018)KOMPAS.com/ Stanly Ravel Mobil berpelat RF hendak nekad masuk ke Tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018)

Pada Juni lalu, Yusri kembali menegaskan penggunaan pelat nomor RF tidak lagi berlaku dan resmi dihapus per Oktober 2023.

Jika masih ada yang menggunakan pelat dewa tersebut pada September, hal ini mengindikasikan pengguna kendaraan menggunakan pelat palsu. Pasalnya, kata dia, sudah tidak ada perpanjangan pelat RF.

Sebagai informasi, pelat nomor khusus dan rahasia seperti QH, IR, BH, juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia yang diketahui ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

Baca juga: Perawatan Mobil yang Bisa Cegah Terjadinya Pecah Ban

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Yusri juga mengatakan, pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Saat ini untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Baca juga: Ubah Suhu AC Mobil ke Paling Dingin, Bikin AC Cepat Rusak?

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Aturan ini agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus dan rahasia tersebut.

“Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau