Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Setop Penerbitan Pelat RF mulai Oktober 2023

Kompas.com - 23/06/2023, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus kode pelat nomor khusus atau rahasia akhiran RF.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pelat nomor khusus itu rencananya dihapus semuanya mulai Oktober 2023.

Yusri mengatakan, penerbitan pelat RF terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Setelah itu, pelat nomor khusus ini berganti identitas dan penggunaannya terbatas hanya untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri.

Baca juga: Harga Panther Kotak Makin Mahal, Kondisi Mulus Dilego Rp 135 Juta

Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favoritKOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan November 2023 itu indikasi palsu," ucap Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," kata dia.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap berperilaku arogan di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Baca juga: Bos Ducati Ungkap Kesalahan Honda dan Yamaha di MotoGP

Sementara itu, pada periode yang sama polisi kabarnya juga menghapus pelat nomor rahasia akhiran QH, IR, dan BH.

Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com