Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tertibkan Pengguna Pelat RF Mulai Hari Ini

Kompas.com - 10/07/2023, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2023 guna meningkatkan layanan keamanan lalu lintas mulai hari ini, Senin (10/7/2023).

Berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang, sedikitnya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran. Salah satunya, pengguna mobil dengan pelat nomor berkode RF arogan alias tidak tertib berlalu lintas.

Penertiban tersebut seiring keputusan Korlantas Polri untuk mengganti pelat nomor kendaraan pejabat yang memang mendapatkan prioritas di jalan. Sehingga pelat nomor RF tidak lagi sakti seperti dahulu.

Baca juga: Jumlah Bus di Indonesia Naik pada Juli 2023

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dulu kita melaksanakan Operasi Patuh yang digelar 10-23 Juli 2023," kata Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri dilansir dari laman NTMCPolri, Minggu (9/7/2023).

Adapun Operasi Mantap Brata dimaksud untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

Alasan pihak Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh, kata Eddy lagi, karena masih menemukan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam operasi ini, nantinya petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan. Dia mengingatkan hal itu dilakukan secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Mengenal Program Konversi Motor Listrik dan Ketentuannya

"Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon Polisi di jajaran," lanjut Eddy.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan jika pihaknya telah mencabut status 'sakti' atas pengguna pelat nomor RF di Indonesia. Sebab, banyak penggunanya yang kerap menyalahi aturan berlalu lintas.

"Dari hasil evaluasi kami, ternyata polda-polda khususnya Metro Jaya bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya. Tetapi juga diberikan kepada umum," kata Firman dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023) lalu.

"Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan, tambah lampu biru, tambah sirene. Kita suruh minggir semua, Pak. Padahal bukan siapa-siapa, sehingga kami hentikan," kata dia.

Baca juga: Ubah Mesin Standar Jadi 2 Silinder, Segini Biayanya

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2023;

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com