Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Dihentikan, Ini Kata Forum Udara Bersih Indonesia

Kompas.com - 13/09/2023, 13:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia tilang uji emisi yang baru sekali dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta tidak dilanjutkan. Penyebabnya, tindakan tegas dari Polisi tersebut dirasa kurang efektif saat pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Forum Udara Bersih Indonesia Ahmad Safrudin atau biasa dipanggil Puput merasa kecewa. Seharusnya razia emisi tetap dilanjutkan.

"Kan razia emisi baru sekali dan Polisi belum melakukan review atau evaluasi, terus bilang tidak efektif, dari mana?," kata Puput kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Alasan Lain Tilang Uji Emisi Distop karena Denda Tilang Terlalu Mahal


Menurut Puput, razia satu kali tentu belum ada efeknya, terutama buat polusi yang berkurang. Makanya, razia emisi harus dilakukan secara rutin, mengikuti amanat yang ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 210.

"Pasal 210 UU 22/2009 'setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang'. Konsekuensi amanat pasal ini adalah harus ada pengawasan dari Polisi Lalu Lintas," kata Puput.

Makanya, menurut Puput kalau tilang uji emisi tidak dilanjutkan, maka sama saja membangkang dari UU LLAJ. Kalau Polisi tidak mau, maka revisi UU dan serahkan mandat tersebut ke Kemenhub atau KLHK, DLH.

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASSKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS

Ada beberapa faktor yang menyebabkan tilang uji emisi ini tidak dilanjutkan. Seperti kata Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, Satgas baru ini dibuat untuk menilai keefektifan razia tilang uji emisi dan hasilnya tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Total Pendapatan dari Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Capai Rp 24,7 Juta

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Begitu juga yang disampaikan Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Menurutnya, tilang uji emisi memang belum optimal diterapkan, untuk saat ini.

Heri Menilai, ada faktor yang menyebabkan efektivitas tilang uji emisi ini terhambat. Faktornya adalah kurang koordinasi antar instansi, keterbatasan sumber daya baik personel maupun alat.

“Kami akan koordinasikan terus perihal tilang, namun sejauh ini memang belum ada keputusan baru selain itu (penghentian tilang uji emisi),” ucap Heri kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau