Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Alat Komunikasi dan Interaksi pada Kendaraan

Kompas.com - 11/09/2023, 16:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAs.com - Jauh sebelum teknologi otomotif berkembang seperti saat ini, ternyata kendaraan, baik motor atau mobil, sudah memiliki alat komunikasi yang bisa digunakan sebagai isyarat berinteraksi dengan pengendara lain.

Alat komunikasi yang dimaksud adalah lampu dan klakson. Keduanya memiliki peran vital yang tak bisa diremehkan serta penggunaannya juga harus bijak.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan, lampu dan klakson jadi alat untuk berinteraksi dengan pengguna kendaraan lain dan sudah diterapkan jauh sebelum perkembangan komunikasi saat ini.

Baca juga: Daftar Mobil Matik Baru di Bawah Rp 250 Juta per September 2023

"Klakson fungsinya memberikan isyarat, sama dengan lampu utama saat kita menggunakan high beam. Jadi selain utamanya sebagai penerangan juga ada fungsi lain. Lalu ada juga fitur pemberi syarat lain yakni lampu sein ketika ingin ke kiri atau kanan dan lampu rem di bagian belakang," kata Jusri beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Ilustrasi high mount stop lamp() Ilustrasi high mount stop lamp

Fungsi dari perangkat-perangkat tersebut wajib dipahami oleh pemilik atau pengguna kendaraan. Karena keberadaan lampu, klakson, dan sein bukan sekadar sebagai perangkat pelengkap saja.

Tak hanya itu, dalam penggunaanya juga ada aturan dan etika. Dengan demikian, tak bisa dilakukan secara sembarangan karena nantinya justru memberikan efek negatif.

"Penting untuk dimengerti, penggunaan masing-masing fitur komunikasi ini ada fungsinya. Saat ini banyak yang salah dalam menerapkannya, seperti terus-menerus menyalakan lampu jauh sampai klakson-klakson tak beraturan," ujar Jusri.

Hal ini sama dengan penggunaan lampu hazard pada mobil. Fungsinya berguna dalam kondisi darurat, tapi pada kenyataannya banyak diterapkan saat hujan, melewati terowongan, sampai untuk konvoi beriringan.

Baca juga: Tingkatkan TKDN, Wuling Mau Bawa Pemasok Asal China ke Indonesia

Lampu LED Projector Mazda MX-30KOMPAS.com/Adityo Wisnu Lampu LED Projector Mazda MX-30

Penggunaan klakson juga ada aturannya, tidak bisa asal dilakukan. Karena bila digunakan terus-menerus kepada pengendara lain, yang ada justru bisa memicu atau mempengaruhi tindak prilaku orang lain sesama pengguna jalan.

"Tidak bisa seenaknya, apalagi bila lampu dan klakson tersebut sudah dimodifikasi seperti lebih terang atau suara lebih besar, yang ada malah mengganggu. Gunakan sesuai fungsi dan bijak, berkendara juga harus ada etikanya," ucap Jusri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau