Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pemalsuan, Kenali Ciri-ciri STNK dan BPKB Ilegal

Kompas.com - 07/09/2023, 07:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Malang Kota. Tidak hanya mencuri, mereka juga turut membeli surat-surat palsu untuk menaikkan harga jual hasil curiannya.

Setelah mendapatkan STNK dan BPKB ilegal yang dibelinya mereka mencetak nomor rangka dan mesin secara mandiri untuk mengelabui pembeli. Sehingga, status motor-motor curian tersebut tampak tidak lagi bodong setelah dilengkapi surat-surat ilegal.

Tentu hal itu membuat kekhawatiran bagi konsumen motor bekas, karena motor yang ada di pasaran bisa berpeluang dilengkapi BPKB dan STNK ilegal juga. Lantas, bagaimana cara untuk membedakannya?

Baca juga: Catat, Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Motor Tahun 2023

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan bahwa setiap pembeli motor bekas perlu berhati-hati karena surat-surat ilegal tersebut sifatnya tidak sah.

“Surat-surat ilegal seperti STNK dan BPKB tidak bisa dideteksi dengan kasat mata, namun petugas kepolisian bisa mendeteksi dengan bantuan alat khusus,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Taslim mengatakan ada bahan khusus yang tersemat di dalam blangko sebagai pengaman. Keasliannya akan bisa terdeteksi ketika disorot sinar ultra violet.

Baca juga: Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Bikin BPKB Baru

“Bila disorot dengan sinar ultra violet akan tampak, mana dokumen asli dan bukan,” ucap Taslim.

Selain dengan cara tersebut, pihak kepolisian juga bisa memeriksa kecocokan data di dalam sistem dengan nomor registrasinya.

“Bila diperiksa dari database bisa dideteksi dengan menyamakan data dari nomor registrasinya,” ucap Taslim.

Baca juga: BPKB Elektronik Pakai Cip Bakal Berlaku 2023

Maka dari itu, setiap pembeli motor bekas penting untuk memastikan keaslian BPKB dan STNK ke kantor Samsat terdekat. Tentu langkah antisipasi tersebut akan bermanfaat bagi konsumen ke depannya nanti.

Seperti yang diketahui, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi akan berstatus bodong atau tidak sah. Hal itu bisa membuat pengendara kena tilang saat ada pemeriksaa petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau