BOGOR, KOMPAS.com - Sanksi tilang uji emisi diresmikan per 1 September 2023 dan bakal rutin diterapkan di DKI Jakarta, setidaknya setiap satu pekan sekali.
Untuk mengawasi jalannya aturan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) berperan sebagai eksekutor tilang, dan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengawas dan tim penguji.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, tilang uji emisi berlaku bagi semua kendaraan tanpa terkecuali.
Baca juga: Modifikasi Digital Toyota Rangga Concept Bergaya Truk Flatbed
Namun dirinya juga menegaskan, mobil-mobil tua lansiran tahun lama (motuba) jadi subjek utama yang diincar, karena ada potensi tingkat emisinya melebihi ambang batas.
“Dari segi usia kendaraan saja sudah ada indikasi kalau emisinya besar, dan tidak lolos uji emisi. Jadi kami berhentikan sekaligus kami edukasi,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Menyikapi hal tersebut, Roy Suryo, Pakar Telematika sekaligus Penasihat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), berharap Korlantas Polri tidak terlalu menyudutkan atau mendiskreditkan pengguna motuba saat tilang uji emisi.
Baca juga: Pakar Sebut Mobil Berasap Belum Tentu Gagal Uji Emisi
Roy mengakui jika dirinya akan sepenuhnya taat terhadap aturan tilang uji emisi, namun dia merasa status pengguna mobil tua seolah dianak tirikan.
“Saya kira seharusnya fair saja kalau mau lakukan uji emisi, jangan tebang pilih, baik itu mobil baru ataupun mobil tua,” ucapnya saat berbincang dengan Kompas.com di Sirkuit Sentul, Bogor, Sabtu (2/9/2023).
Menurutnya, fokus yang terlalu mengerucut pada motuba saat tilang uji emisi, secara tidak langsung akan membebaskan mobil-mobil lansiran terbaru, yang seharusnya, juga wajib diikutsertakan.
“Sekalipun itu mobil baru, kalau tidak dirawat dan ada masalah misalnya di catalytic converter kan juga kena (tilang uji emisi), jadi tolong jangan anak tirikan motuba,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.