JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, telah menggelar razia uji emisi di titik lokasi yang telah ditentukan, Jumat (1/9/2023) dan terdapat beberapa kendaraan yang tidak lolos uji.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, mengatakan hasil uji kendaraan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 66 (kendaraan).
“Hasil razia tilang uji emisi 66 kendaraan tak lulus,” ungkap Doni saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Selain Tilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Lebih Mahal
Terdapat, 66 kendaraan yang tidak lolos uji terdiri dari 33 kendaraan roda dua, dan 33 kendaraan roda empat.
Doni mengungkapkan, 248 kendaraan roda empat yang ikut uji emisi, 85 persen lolos atau sama dengan 215 kendaraan (lolos uji emisi).
“Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. (Terdapat) 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” ungkap Doni.
Sebagai informasi, kegiatan razia uji emisi ini akan dilakukan rutin tiap minggu, ini katakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ini ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali, Catat Lokasinya
Pengendara yang tidak lolos uji akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi Rp 250.000, dan untuk mobil dikenakan sanksi maksimal Rp 500.000.
Adapun syarat batas emisi gas buang kendaran, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, berikut rinciannya;
Baca juga: 150 Wuling Air ev Jadi Kendaraan Resmi KTT ASEAN di Jakarta
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.