JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023.
Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengatakan, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tidak lolos uji emisi apabila motor berada dalam kondisi standar.
Baca juga: Royal Enfield Bullet 350 Resmi Meluncur, Harganya Rp 31 Jutaan Saja
"Salah satu syarat supaya lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin," ujar Ribut kepada Kompas.com (1/9/2023).
"Karena dengan melakukan servis rutin maka kondisi motor terkait pembakaran akan lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi. Begitu juga sebaliknya jika tidak melakukan servis maka kondisi motor jauh lebih berpolusi dan bahkan boros," kata dia.
Selain itu, hindari pemakaian knalpot brong alias knalpot aftermarket. Sebab, knalpot aftermarket tidak memiliki fitur catalytic converter seperti pada knalpot standar.
Baca juga: Toyota Innova Diesel Kena Tilang pada Razia Uji Emisi
“Kalau knalpot standar bisa dipastikan aman, karena spesifikasinya yang bagus. Salah satunya memiliki katalisator,” ucap Ribut.
Kemudian, penting juga bagi pemilik motor untuk menggunakan bahan bakar yang tepat sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
Termasuk menggganti komponen yang berpengaruh terhadap hasil pembakaran motor, terutama bila sudah habis masa pemakaian, seperti busi dan filter udara.
Baca juga: Bos Ducati Balas Budi ke Iannone, Ditarik Lagi Jadi Pebalap
“Menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin juga jadi cara untuk lulus uji emisi,” kata dia.
Sebagai informasi, ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.