JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa bus ngeblong sangat awam ditemui, terutama di jalan provinsi. Biasanya bus tersebut mengambil jalur yang berlawanan arah untuk menghindari macet.
Aktivitas seperti ini nampaknya memang sering dilakukan. Entah karena pengemudi ingin cepat sampai atau mengejar setoran hingga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Contoh seperti pada video yang diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia, Sabtu (2/8/2023).
Dalam video itu, terlihat bus berwarna oranye mengambil jalur berlawanan karena menghindari macet, di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: Mobil Diesel Sulit Dinyalakan, Salah Satu Sebabnya karena Masuk Angin
Pada saat yang bersamaan, melaju ambulans dari jalur yang sebenarnya. Ambulans itu pun terlihat kesulitan melintas karena badan bus yang menutupi sebagian lajur.
“Trans jateng ngeblong menghalangi ambulans, padahal yang lain antre macet tapi yang satu ini gak sabaran,” tulis akun @dashcamindonesia.
View this post on Instagram
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, aksi seperti ini memang marak terjadi di jalur-jalur seperti Pantai Utara (Pantura), dan para pengemudinya kerap kali mengabaikan faktor keselamatan.
“Kendaraan besar seperti ini memang sering mengambil jalur berlawanan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang sepi atau lancar,” ucap Sony, belum lama ini kepada Kompas.com.
Selain itu, kendaraan yang besar dan melawan arah secara psikologis membuat kendaraan di depan takut sehingga memberi jalan. Namun, melawan arus dengan bus bukanlah hal yang beretika untuk dilakukan.
“Semua sudah diatur pada posisi dan jalurnya masing-masing demi keselamatan. Ketika melanggar, maka risiko kecelakaan akan tinggi,” kata Sony.
Baca juga: Mau Ganti Aki Motor, Berikut Update Harganya per September 2023
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.