Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Bus Trans Jateng Ngeblong dan Halangi Laju Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa bus ngeblong sangat awam ditemui, terutama di jalan provinsi. Biasanya bus tersebut mengambil jalur yang berlawanan arah untuk menghindari macet.

Aktivitas seperti ini nampaknya memang sering dilakukan. Entah karena pengemudi ingin cepat sampai atau mengejar setoran hingga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

Contoh seperti pada video yang diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia, Sabtu (2/8/2023).

Dalam video itu, terlihat bus berwarna oranye mengambil jalur berlawanan karena menghindari macet, di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah. 

Pada saat yang bersamaan, melaju ambulans dari jalur yang sebenarnya. Ambulans itu pun terlihat kesulitan melintas karena badan bus yang menutupi sebagian lajur.

“Trans jateng ngeblong menghalangi ambulans, padahal yang lain antre macet tapi yang satu ini gak sabaran,” tulis akun @dashcamindonesia.

“Kendaraan besar seperti ini memang sering mengambil jalur berlawanan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang sepi atau lancar,” ucap Sony, belum lama ini kepada Kompas.com.

Selain itu, kendaraan yang besar dan melawan arah secara psikologis membuat kendaraan di depan takut sehingga memberi jalan. Namun, melawan arus dengan bus bukanlah hal yang beretika untuk dilakukan.

“Semua sudah diatur pada posisi dan jalurnya masing-masing demi keselamatan. Ketika melanggar, maka risiko kecelakaan akan tinggi,” kata Sony.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/02/140200615/video-bus-trans-jateng-ngeblong-dan-halangi-laju-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke