Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta Bakal Berubah-ubah

Kompas.com - 02/09/2023, 07:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan DKI Jakarta menggelar razia tilang uji emisi di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan, Jumat (1/9/2023).

Lokasi yang menjadi tilang uji emisi saat ini, antara lain Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.

Kendati demikian, perubahan titik lokasi razia uji emisi dapat berubah-ubah. Ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca juga: KTT ASEAN ke-43 Jakarta, Ini Rekayasa Lalin dan Jalur Alternatif Besok

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Latif beranggapan, dengan dipindahkannya lokasi uji emisi untuk mencari titik yang tepat untuk melakukan kegiatan ini.

“Tempat tilang uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas” ucap Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Sebagai contoh, hari ini di Jalan Gatot Subroto dan akan berpindah ke jalan-jalan penyangga lain di sekitarnya.

“Jadi misalnya (hari ini) Jalan Gatot Subroto, kemudian dari jalan penyangga salah satunya Jalan Inspeksi Kalimalang, lalu Jalan Lenteng Agung dan Jalan Raya Daan Mogot ini. Nanti akan kami putar lagi lokasinya demikian,” ungkap Latif.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, Awas Motor Bisa Kena Tilang Uji Emisi

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

Seperti yang telah diketahui, tilang uji emisi di Jakarta ini, telah diberlakukan secara efektif usai satu pekan uji coba sejak 25 Agustus 2023.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mekanisme penilangan sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Dimana setiap kendaraan yang melalui jalan tersebut, akan diberhentikan dan dimintai sertifikat lolos uji emisi kendaraan. Misal belum memiliki, akan dilakukan (uji emisi) ditempat.

Apabila dalam melakukan uji emisi tidak lolos, maka akan disita SIM atau STNK dan dikenakan denda. Besaran sanksi untuk motor Rp 250.00 dan Mobil Rp 500,000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau