Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Sebut Ojek Online Jadi Pihak yang Kurang Kooperatif

Kompas.com - 01/09/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi perdana di beberapa titik lokasi di Jakarta, Jumat (1/9/2023) telah selesai dilaksanakan. Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pelaksana menilai operasi berlangsung cukup baik.

Kendati demikian, ada beberapa tantangan dan kendala di lapangan, yakni masih ditemukannya pengendara yang kurang kooperatif dalam menyikapi tilang.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, mayoritas pengendara yang tidak kooperatif didominasi oleh ojek online atau driver online.

Baca juga: Hasil Uji Emisi di Bengkel Resmi Langsung Dapat Serfitikat

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

Dirinya mengungkapkan, ojek online seringkali melawan, bahkan menolak saat hendak dilakukan uji emisi, bahkan sempat ditemui beberapa pihak yang sempat mengelak.

“Memang cukup banyak yang mengelak itu ojol (ojek online), ada yang mobil ada yang motor juga. Ini sedikit disayangkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Sudarmo menegaskan, ojek online tidak termasuk jenis kendaraan yang memiliki imunitas tilang uji emisi, dan tetap diwajibkan mengikuti pengujian.

“Mereka (ojok online) kan sudah punya keleluasaan bebas ganjil genap, tapi kalau uji emisi wajib ikut,” ucapnya.

Baca juga: Rangka Motor Yamaha Juga Pakai Silikat, Ini Fungsinya

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Dia menambahkan, proses pemberian tilang uji emisi juga serupa dengan tilang manual, berupa penyitaan STNK dan SIM, serta denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.

Tilang uji emisi juga diperkirakan berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 September 2023 hingga 30 Oktober 2023, dan berlangsung seminggu sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau