JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi perdana di beberapa titik lokasi di Jakarta, Jumat (1/9/2023) telah selesai dilaksanakan. Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pelaksana menilai operasi berlangsung cukup baik.
Kendati demikian, ada beberapa tantangan dan kendala di lapangan, yakni masih ditemukannya pengendara yang kurang kooperatif dalam menyikapi tilang.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, mayoritas pengendara yang tidak kooperatif didominasi oleh ojek online atau driver online.
Dirinya mengungkapkan, ojek online seringkali melawan, bahkan menolak saat hendak dilakukan uji emisi, bahkan sempat ditemui beberapa pihak yang sempat mengelak.
“Memang cukup banyak yang mengelak itu ojol (ojek online), ada yang mobil ada yang motor juga. Ini sedikit disayangkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).
Sudarmo menegaskan, ojek online tidak termasuk jenis kendaraan yang memiliki imunitas tilang uji emisi, dan tetap diwajibkan mengikuti pengujian.
“Mereka (ojok online) kan sudah punya keleluasaan bebas ganjil genap, tapi kalau uji emisi wajib ikut,” ucapnya.
Dia menambahkan, proses pemberian tilang uji emisi juga serupa dengan tilang manual, berupa penyitaan STNK dan SIM, serta denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Tilang uji emisi juga diperkirakan berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 September 2023 hingga 30 Oktober 2023, dan berlangsung seminggu sekali.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/181200615/soal-tilang-uji-emisi-polisi-sebut-ojek-online-jadi-pihak-yang-kurang