JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan PNS di berbagai lembaga dan instansi untuk bekerja secara Work From Home (WFH) guna mengurangi polusi udara.
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, mengatakan, sebaiknya pemerintah untuk mengkaji kembali sumber utama meningkatnya polusi udara di Jabodetabek, termasuk kebijakan WFH. Menurutnya, daripada WFH, lebih baik disarankan agar para PNS pakai kendaraan umum.
“Lebih baik semua PNS di Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum. Itu langkah yang cerdas dan strategis daripada menerapkan PJJ (pembelajaran jarak jauh) lagi,” kata Darmaningtyas tersebut kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2023).
Baca juga: Tren Beli Head Unit Android Murah di Lokapasar, Ada Risikonya
Dengan aturan tersebut, jumlah kendaraan bermotor pribadi di jalan secara otomatis akan berkurang dengan kebijakan wajib menggunakan angkutan umum tersebut. Kebijakan itu juga akan meningkatkan penggunaan (utility) angkutan umum yang ada secara optimal.
Selain itu, gagasan tersebut juga akan membuat angkutan umum berkembang, kemacetan berkurang, polusi udara menurun, dan masyarakatnya juga bisa bertransportasi secara murah.
“Ironisnya, gagasan seperti ini malah tidak pernah direspon. Sebaliknya bikin kebijakan yang aneh-aneh seperti WFH, pengaturan jam kerja, dan lainnya. Saya sering bertanya dalam hati, inginnya itu ngatasi kemacetan atau bikin kebijakan saja sih?,” kata pria yang akrab disapa Tyas ini.
Baca juga: Ganti Head Unit Android China, Praktis dan Ekonomis
Maka dari itu, Tyas mengatakan, untuk mengatasi permasalah ini mengapa tidak membuat kebijakan yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yakni naik dan mengembangkan angkutan umum.
“Tapi subsidi angkutan umumnya jangan dipotong. Katanya mau mengatasi kemacetan tapi subsidi untuk angkutan umum kok malah dipotong,” kata Tyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.