Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Ganjil-Genap 24 Jam Memberatkan Warga Jakarta

Kompas.com - 28/08/2023, 11:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mendapatkan sorotan terkait polusi yang akhir-akhir ini membuat udara tidak aman dihirup oleh manusia.

Ada usulan sistem ganjil-genap di Jakarta dilaksanakan 24 jam agar pengurangan polusi udara terjadi lebih efektif.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengusulkan aturan ganjil genap Jakarta berlaku selama 24 jam.

Menurutnya, usulan penerapan Ganjil Genap 24 jam hanya perlu dilakukan jika solusi yang sudah dijalankan untuk mengatasi polisi udara tidak membuahkan hasil maksimal.

Baca juga: 25 Jalan Ini Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan bertemu dengan sejumlah kepala daerah kota penyangga Ibu Kota yakni Bekasi, Depok dan Tangerang Raya pada pekan depan. Hal itu dikatakan Heru usai mengunjungi Rumah Susun (Rusun) Cinta Kasih Tzu Chi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/8/2023).KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan bertemu dengan sejumlah kepala daerah kota penyangga Ibu Kota yakni Bekasi, Depok dan Tangerang Raya pada pekan depan. Hal itu dikatakan Heru usai mengunjungi Rumah Susun (Rusun) Cinta Kasih Tzu Chi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/8/2023).

Meski begitu, Ida mengatakan, untuk penerapan Ganjil Genap 24 jam masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif.

"Menurut hemat saya ya jangan sampai terjadi kebijakan Ganjil Genap 24 jam ini," ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2023).

Ida mengungkapkan, evaluasi juga perlu dilakukan terkait berkurang tidaknya jumlah kendaraan saat Ganjil Genap yang sudah diterapkan saat ini.

"Jangan sampai yang terjadi saat ini, pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku Ganjil Genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya, sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," kata Ida.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta di Akses Tol Dalam Kota Kembali Berlaku Bagi Ini

Ida menambahkan, kajian komprehensif juga perlu dilakukan terkait dampak terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai driver angkutan online.

Menurutnya, dari upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholders terkait sudah tentu memberikan dampak, sekecil apapun itu.

"Jika mau dampaknya besar atau polisi udara cepat teratasi ya masyarakat harus berkontribusi secara nyata. Selain menggunakan transportasi umum, bisa juga segera beralih menggunakan kendaraan berbasis baterai atau listrik," tutur Ida.

Baca juga: Heru Budi: Saya Tak Akan Tambah Ganjil Genap Jadi 24 Jam!

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak akan menerapkan peraturan ganjil genap selama 24 jam penuh untuk menangani polusi udara Ibu Kota.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," tegasnya, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).

Heru memutuskan tak akan memberlakukan aturan itu lantaran penerapan ganjil genap 24 jam dianggap akan bertabrakan dengan aktivitas warga. Sebab, warga Ibu Kota kini sudah terbiasa dengan penerapan ganjil genap pada waktu-waktu tertentu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau