JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk, pemberlakuan uji emisi akan dimulai 26 Agustus dan akan menilang pengendara yang kendaraannya tidak lolos.
Pelaksanaan ini akan dilakukan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta.
Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran umumnya. Kepolisian mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Berlaku Pekan Ini, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pelaksanaan akan dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang akan melakukan pengujian emisi kendaraan di lokasi yang telah ditentukan.
"Karena yang punya alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan bantuan penilangan, nanti itu alatnya ada di DLH dan nanti kami akan bekerja sama," ungkap Latif.
Baca juga: Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Polusi Udara, Uji Emisi dan Pengguna EV Jadi Sorotan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap, sanksi tilang tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.
"Diharapkan per September sampai Oktober, November akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," ungkap Asep.
Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraan, khususnya di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.