Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budaya Motor Lawan Arah, Harus Ada Kesadaran Diri Sendiri

Kompas.com - 22/08/2023, 18:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk pengangkut bata menabrak tujuh pengendara sepeda motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Para pengendara tersebut melawan arah dan berhenti terlebih dahulu di pinggir. Namun di sisi lain truk tersebut melaju dari arah sebaliknya, yakni Pasar Minggu menuju Depok dan menabrak motor.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah para pengendara motor saat ini bukan sekadar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.

Baca juga: Warganet Tidak Setuju Kendaraan Listrik Jadi Solusi Soal Polusi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

 

“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Jusri menjelaskan, harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi bahaya berkendara lawan arah.

“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,”ujar Jusri.

Baca juga: Didominasi Varian Tertinggi, Mitsubishi Raih 1.100 SPK XForce di GIIAS

Massa Aksi 299 mengendarai motor lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jumat (29/9/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Massa Aksi 299 mengendarai motor lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jumat (29/9/2017).

Pelanggaran lalu lintas diatur UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, perlu cara-cara yang tepat dan memberikan efek jera pada pengendara nakal. Meski dia mengakui membangun disiplin tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang mengarah pada perubahan yang positif," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, budaya lawan arah tersebut semakin sulit diberantas karena kurangnya jumlah personil, pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Beda Rp 33 Juta, Ini Perbedaan Mitsubishi XForce Ultimate dan Exceed

Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).

"Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran tersebut ditambah budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor," kata Budiyanto.

Menurutnya, cara konvensional baik dalam pengawasan maupun penegakan hukum sudah tidak tepat lagi. Tapi harus beralih menggunakan bantuan teknologi dan membangun sistem pengawasan yang terintegrasi.

"CCTV yang dihubungkan dengan sistem E-TLE pada lokasi rawan pelanggaran melawan arus merupakan hal yang mendesak untuk segera dilaksanakan pada titik- titik rawan pelanggaran lalu lintas lawan arus," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau