JAKARTA, KOMPAS.com - Truk pengangkut bata menabrak tujuh pengendara sepeda motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).
Para pengendara tersebut melawan arah dan berhenti terlebih dahulu di pinggir. Namun di sisi lain truk tersebut melaju dari arah sebaliknya, yakni Pasar Minggu menuju Depok dan menabrak motor.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah para pengendara motor saat ini bukan sekadar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.
“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Jusri menjelaskan, harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi bahaya berkendara lawan arah.
“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,”ujar Jusri.
Pelanggaran lalu lintas diatur UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, perlu cara-cara yang tepat dan memberikan efek jera pada pengendara nakal. Meski dia mengakui membangun disiplin tidak semudah membalikan telapak tangan.
"Sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang mengarah pada perubahan yang positif," kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, budaya lawan arah tersebut semakin sulit diberantas karena kurangnya jumlah personil, pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
"Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran tersebut ditambah budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor," kata Budiyanto.
Menurutnya, cara konvensional baik dalam pengawasan maupun penegakan hukum sudah tidak tepat lagi. Tapi harus beralih menggunakan bantuan teknologi dan membangun sistem pengawasan yang terintegrasi.
"CCTV yang dihubungkan dengan sistem E-TLE pada lokasi rawan pelanggaran melawan arus merupakan hal yang mendesak untuk segera dilaksanakan pada titik- titik rawan pelanggaran lalu lintas lawan arus," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/22/180100015/budaya-motor-lawan-arah-harus-ada-kesadaran-diri-sendiri