JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono memastikan bahwa tidak ada anggaran khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) estelon empat ke atas untuk membeli kendaraan listrik.
Artinya, pembelian kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor ditanggung pribadi masing-masing. Tak seperti PNS estelon satu dan dua, yang mendapatkan keistimewaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 49/2023 soal anggaran 2024.
"(Anggaran dibebankan) kepada mereka sendiri. Estelon empat kan tak ada anggaran kendaraan transportasi itu," kata Joko seperti disiarkan KompasTV, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Khusus Konsumen Ini, Beli Mobil Wuling Bisa DP Cuma Rp 5 Juta
Dia mengatakan pembelian kendaraan listrik bagi ASN estelon empat di Jakarta hanya bersifat imbauan dan tidak menjadi kewajiban.
“Bukan estelon empat saja, tetapi para pegawai Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi," ujar Joko.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta tunjangan transportasi ASN Pemprov DKI Jakarta estelon empat ke atas dialihkan untuk membeli kendaraan listrik.
"Kalau DKI, kan, pejabatnya memiliki tunjangan transportasi, nah, itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik," kata Heru.
Baca juga: Daftar Motor Honda yang Pakai Rangka eSAF
Permintaan para ASN estelon empat ke atas memakai kendaraan listrik itu disampaikan untuk menekan polusi udara di Jakarta yang pada beberapa terakhir ini dikategorikan tidak sehat.
Heru mengatakan, aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para eselon 4 ke atas itu sedang dibahas dalam waktu dekat.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.