Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Emisi, DLH DKI Jakarta Mulai Gunakan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 21/08/2023, 16:53 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan pegawainya naik transportasi umum dan memanfaatkan kendaraan listrik sebagai alat transportasi harian atau sepeda setiap hari Rabu guna menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI, UPT, serta Suku Dinas Lingkungan Hidup.

“Sebelum menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya dimulai dari internal kita sendiri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto dalam keterangan pers, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Rencana Toyota Gantikan Hilux Single Cabin dengan Rangga

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Asep mengatakan masalah pencemaran udara di Jakarta dan juga kota-kota di sekitarnya telah menjadi isu sentral yang hangat dan trending di masyarakat. Karena itu, ia meminta pegawai Dinas Lingkungan Hidup memulai memberi contoh ke masyarakat.

Selain mewajibkan pegawai naik transportasi umum, kendaraan listrik dan sepeda, Dinas Lingkungan Hidup juga mewajibkan kendaraan yang masuk ke kawasan kantornya telah lulus uji emisi.

Jadi, hanya kendaraan yang telah lulus uji emisi yang dibolehkan masuk dan parkir di area kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH

Peraturan wajib lulus uji emisi mulai berlaku hari ini, 21 Agustus 2023. Pengecekan atas kendaraan pegawai, Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dan tamu dilakukan oleh Pamdal setempat melalui aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id.

Baca juga: Harga PHEV Mahal, Toyota Optimistis Jualan RAV4 GR Sport PHEV

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

"Apabila ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi diminta parkir di luar area dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya,” ujar Asep.

Dia menyampaikan, kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.

Adapun mulai Kamis, 24 Agustus 2023 dan seterusnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH. Lalu akan melakukan uji emisi di Bengkel Prasarana, wajib mendaftar dulu melalui aplikasi JAKI atau di web ujiemisi.jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau