Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polusi Udara Memburuk, Pemerintah Ketatkan Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 16/08/2023, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, bahwa penyebab utama polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) ialah kendaraan bermotor.

Hal tersebut dikarenakan populasi kendaraan di wilayah dimaksud sudah mencapai 43 jutaan. Sehingga diperlukan sejumlah solusi untuk mengatasinya.

"Penyebab utama pencemaran kualitas udara ialah kendaraan. Karena dalam catatan kita per-2022 itu ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta lebih sepeda motor," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Biaya Perawatan Mobil Suzuki Mild Hybrid, Diklaim Cuma Rp 6 Jutaan

MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratisDok. MPMRent MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis

Atas kondisi ini, ia menyampaikan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk lebih mengajak masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraan masing-masing.

Sebab saat ini kesadaran uji emisi kendaraan di Jakarta baru berkisar antara 3 sampai 10 persen saja.

"Ini datanya Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Utara 10,69 persen. Jadi uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Siti.

"Jadi uji emisi ini merupakan langkah yang sangat cepat dan perlu dilakukan dan hasilnya akan segera dirasakan," kata dia.

Sejalan dengan hal itu, kata Siti, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga sudah menyatakan akan melakukan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di Jakarta.

Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, Jokowi Perintahkan Percepatan Euro 5

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Razia itu akan dimulai dari DKI Jakarta beserta Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Jika pemberlakuan di Jabodetabek sukses, razia uji emisi akan dilakukan di daerah lain.

"Disebutkan juga tadi bila Bapak Presiden meminta untuk dicek dari industri juga karena beliau percaya bahwa Jabodetabek kan wilayah industri," kata Siti.

Siti melanjutkan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengadakan aturan untuk industri, salah satunya pengetatan aturan untuk cerobong pabrik.

Nantinya standar aturan cerobong asap akan diberlakukan untuk wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau