JAKARTA, KOMPAS.com – Jasa Marga bakal menaikkan tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo), yang akan mulai berlaku pada 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB.
Ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.
Ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis – Cibitung, Jagorawi – Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi).
Baca juga: Indonesia Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, tapi Wajib Punya Pabrik
Sedangkan Ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalatol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng–Batu Ceper¬Kunciran (JORR II).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
“Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo,” ujar Widiyatmiko Nursejati, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
“Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” kata dia.
Baca juga: Pakai Mesin Diesel dan Bensin, Toyota Rangga Calon Angkot Masa Depan
Berikut ini tarif baru Tol Jagorawi per 20 Agustus 2023:
Sementara itu, berikut ini tarif baru Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023: