JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Melalui layanan tersebut, membantu masyarakat yang bertempat tinggai di Ibu Kota untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Tapi patut untuk dipahami, SIM Keliling tidak menerima layanan pembuatan baru.
Mengutip dari laman @tmcpoldametro, layanan ini akan mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan datang, diimbau untuk membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Baca juga: Harga SUV Bekas per Juli 2023 mulai Rp 42 Jutaan
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Mau Ganti Ban Motor, Cek Daftar Harganya per Juli 2023
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng