Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Ada Pembatasan Truk Angkutan Barang, Catat Lokasinya

Kompas.com - 02/07/2023, 08:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa-masa akhir cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, Kementerian Perhubungan bakal membatasi kembali operasional angkutan barang.

Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan dilakukan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Tak ketinggalan bagi mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.

Termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Baca juga: Mengenal BBM Baru Bioetanol Pertamina Pertamax Green 95

Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik. DOK. Kemenhub Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik.

Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Hendro, dalam keterangan resminya (25/6/2023).

Baca juga: Foto Pembuatan SIM, Cadar Harus Dilepas

“Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Meski ada pembatasan, pemerintah masih mengizinkan beberapa angkutan barang untuk melintas pada momentum libur Idul Adha.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” ucap Hendro.

Baca juga: Kenapa Rem Mobil Berdecit Setelah Ganti Kampas?

Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pada libur idul Adha 2023, pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang. KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pada libur idul Adha 2023, pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang.

Berikut ini lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau