JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.065.952 kendaraan diperkirakan keluar meninggalkan wilayah Jabotabek selama pada masa libur panjang Idul Adha.
Mengantisipasi tingginya lonjakan kendaraan dan penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah antisipasi bersama beberapa pemangku kepentingan.
Salah satu yang dilakukan adalah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dan merencanakan perjalanan dengan baik. Lalu koordinasi secara insentif dengan operator, baik jalan maupun sarana dan prasaranan transportasi juga ikut dilakukan.
Baca juga: Libur Idul Adha, 1 Juta Lebih Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non-tol.
"Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib dan terkendali," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2023).
Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui empat Gerbang Tol (GT) Utama akan terjadi pada Rabu (28/6/2023), yaitu mencapai sekitar 181.000 kendaraan atau naik 37 persen dibanding hari normal.
Empat GT yang jadi akses utama untuk kendaraan keluar dan masuk wilayah Jabotabek saat libur Idul Adha adalah, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Ciawi, dan Cikupa.
Baca juga: Menakar Biaya Perawatan Toyota Agya GR Sport CVT
Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu, (2/7/2023) sebesar 192.000 kendaraan atau naik 13,8 persen dibandingkan lalu lintas normal.
Kemenhub juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa (27/6/2023) sampai Minggu (2/7/2023) pada waktu ruas jalan tol dan non-tol tertentu.
Pengaturan dilakukan terhadap truk barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Baca juga: Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku mulai Hari Ini
Aturan tersebut dikecualikan bagi angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
"Kami berharap upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) Ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.