Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sertifikat SIM Belum Berlaku, Polisi Sebut Masih dalam Kajian

Kompas.com - 23/06/2023, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa syarat sertifikat pelatihan mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diberlakukan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh untuk menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi dan instruktur yang nantinya mengeluarkan sertifikat.

Baca juga: DCVI Resmikan Diler Truk Mercedes-Benz di Palembang

"Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus, sekolahnya harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul," kata Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari akun resmi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).

Ilustrasi sertifikat mengemudi jadi syarat buat SIM.ntmcpolri.info Ilustrasi sertifikat mengemudi jadi syarat buat SIM.

"Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksananya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja," ungkap Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012. Namun, selama ini belum terlaksana karena dalam hal ini pihaknya harus bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain.

"Karena ini sifatnya harus sama-sama dengan stakeholder lain, dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelathan, instrukturnya juga harus instruktur yang terakreditasi memiliki ijazah, bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi kemudian saya jadi instruktur. Tidak bisa," katanya.

Banyak usia sekolah tanpa SIM mengemudikan mobil sehari-hari.Febri Ardani Banyak usia sekolah tanpa SIM mengemudikan mobil sehari-hari.

Kebijakan mengenai sertifikat dari sekolah mengemudi juga terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur bahwa pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya, pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau