Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Ugal-ugalan Acungkan Senjata Tajam

Kompas.com - 03/06/2023, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogan dari pengendara motor.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta_bandung. Dalam tayangan itu, terlihat dua remaja yang sedang mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam ke pengendara lain. Diketahui kejadian itu terjadi di Jalan Cihanjuang, Cimahi, Bandung Barat, Jawa Barat.

“Aksi meresahkan dilakukan beberapa pemuda yang diduga Geng Motor di Bandung Jawa Barat tepatnya di Jl. Pesantren Cimahi dengan mengacungkan sajam di jalan raya, pada pukul 23.00 WIB, Kamis (1/6),” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Tips Membeli Truk Seken Berkualitas

Kejadian seperti ini mungkin bukan yang pertama kali. Mengingat kelakuan pengendara motor di Indonesia saat ini semakin mengada-ada, seperti ugal-ugalan di jalan sambil membawa senjata tajam. Padahal, hal itu bisa membahayakan dirinya dan orang lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jika melihat pengendara yang ugal-ugalan sebaiknya menjaga jarak aman saja.

“Pengendara seperti itu kalau ditegur malah menciptakan konflik. Mereka mungkin bakal mengalami kecelakaan, jadi tindakan yang benar adalah dengan menjauh,” kata Sony.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Bandung | Berita Bandung (@fakta_bandung)

Aksi ugal-ugalan biasa dilakukan untuk mendapatkan pengakuan, kalau tidak digubris, pelaku tidak akan mencapai tujuannya.

Selain itu, pengendara yang ugal-ugalan sangat rawan terlibat kecelakaan. Jadi sebagai pengguna jalan lain, lebih baik jaga jarak agar tidak ikut terlibat kecelakaan karena ulah mereka.

“Jika mau merekam aksi mereka untuk dilaporkan ke pihak yang berwenang, harus berhati-hati, jangan sampai membahayakan diri sendiri. Misalnya jika mau merekam, serahkan kamera ke penumpang yang ada di samping, jangan sambil mengemudi,” ucap Sony.

Baca juga: Libur Waisak, Car Free Day Jakarta Minggu Ini Ditiadakan

Aturan dan Sanksi

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendara yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

Baca juga: Kemenperin Ungkap Alasan Penyerapan Subsidi Kendaraan Listrik Belum Agresif

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com