Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap di 25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku

Kompas.com - 15/05/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) di hari kerja kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (15/5/2023).

Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tangal ganjil atau genap. Ketidaktaatan akan diganjar denda maksimal Rp 500.000.

Penerapan denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai informasi, ada 25 ruas jalan wilayah ibukota yang terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua waktu, yakni pagi-siang dan sore-malam.

Sesi pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Berikut adalah daftar ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta :

Baca juga: Cara Mudah Menjaga Mika Lampu Mobil Tetap Bening

Jalan Jenderal Sudirman-Jalam MH Thamrin tampak lengang di hari kelima Lebaran 2023 atau hari pertama masuk kerja usai cuti bersama libur Lebaran 2023 berakhir, Rabu (26/4/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Jalan Jenderal Sudirman-Jalam MH Thamrin tampak lengang di hari kelima Lebaran 2023 atau hari pertama masuk kerja usai cuti bersama libur Lebaran 2023 berakhir, Rabu (26/4/2023).

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com