JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) di hari kerja kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (15/5/2023).
Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tangal ganjil atau genap. Ketidaktaatan akan diganjar denda maksimal Rp 500.000.
Penerapan denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai informasi, ada 25 ruas jalan wilayah ibukota yang terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua waktu, yakni pagi-siang dan sore-malam.
Sesi pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB. Berikut adalah daftar ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta :
Baca juga: Cara Mudah Menjaga Mika Lampu Mobil Tetap Bening
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari