Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Pasang, Ini Persyaratan Lampu Kabut Sesuai Peraturan

Kompas.com - 04/05/2023, 11:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu kabut merupakan lampu tambahan yang berguna saat cuaca buruk. Sesuai namanya, lampu kabut didesain untuk menembus kabut yang tidak bisa ditembus lampu biasa.

Namun rupanya pemakaian lampu kabut alias fog lamp tidak boleh sembarangan. Spesifikasi lampu kabut sudah diatur dalam Undang-Undang secara rinci bahkan sampai penempatannya. 

Saat ini tidak semua pabrikan mobil memberikan lampu kabut sebagai fitur standar. Sehingga buat mobil yang lahir tanpa lampu kabut mesti menambahkan sendiri menggunakan lampu aftermarket.

Baca juga: QJ Motor Luncurkan Motor Sport SRV 125, Cocok buat Indonesia

Hanya detail kecil, dua sirip di kanan dan kiri serta fog lamp membuatnya terlihat seperti Wagon R impor.Febri Ardani Hanya detail kecil, dua sirip di kanan dan kiri serta fog lamp membuatnya terlihat seperti Wagon R impor.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengunaan lampu kabut diatur secara spesifik sebab penggunaan lampu kabut yang tidak tepat dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Kapan lampu kabut digunakan tentunya pada saat berkendara di area berkabut terhalang asap, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang pengemudi menurun," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (4/5/2023).

"Pengunaan lampu kabut digunakan secara proporsional pada situasi yang tepat," kata dia.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggunaan lampu kabut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pada pasal 34 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Cek Harga Aki Motor per Mei 2023

Beragam lampu kabut yang dijual di Istana Mobil Sport MKG Kemayoran.Aditya Maulana, Otomania Beragam lampu kabut yang dijual di Istana Mobil Sport MKG Kemayoran.

Pada Pasal 34 ayat 1, berbunyi bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah yang dipasang di bagian depan kendaraan.

Adapun pada Pasal 34 ayat 2, disebutkan hal-hal yang lebih teknis termasuk tinggi penempatan lampu kabut.

Pada ayat dua, lampu kabut sebagai mana dimaksud pada ayat satu harus memenuhi persyaratan:

  1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
  2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
  3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter (80 cm)
  4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter (40 cm) dari sisi terluar kendaraan, dan
  5. Tidak menyilaukan pengguna jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau