JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu kabut merupakan lampu tambahan yang berguna saat cuaca buruk. Sesuai namanya, lampu kabut didesain untuk menembus kabut yang tidak bisa ditembus lampu biasa.
Namun rupanya pemakaian lampu kabut alias fog lamp tidak boleh sembarangan. Spesifikasi lampu kabut sudah diatur dalam Undang-Undang secara rinci bahkan sampai penempatannya.
Saat ini tidak semua pabrikan mobil memberikan lampu kabut sebagai fitur standar. Sehingga buat mobil yang lahir tanpa lampu kabut mesti menambahkan sendiri menggunakan lampu aftermarket.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengunaan lampu kabut diatur secara spesifik sebab penggunaan lampu kabut yang tidak tepat dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
"Kapan lampu kabut digunakan tentunya pada saat berkendara di area berkabut terhalang asap, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang pengemudi menurun," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (4/5/2023).
"Pengunaan lampu kabut digunakan secara proporsional pada situasi yang tepat," kata dia.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggunaan lampu kabut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pada pasal 34 ayat 1 dan 2.
Pada Pasal 34 ayat 1, berbunyi bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah yang dipasang di bagian depan kendaraan.
Adapun pada Pasal 34 ayat 2, disebutkan hal-hal yang lebih teknis termasuk tinggi penempatan lampu kabut.
Pada ayat dua, lampu kabut sebagai mana dimaksud pada ayat satu harus memenuhi persyaratan:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/04/114200115/jangan-asal-pasang-ini-persyaratan-lampu-kabut-sesuai-peraturan