Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Motor Santai Melintas di Tol Jagorawi

Kompas.com - 01/05/2023, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk jalan tol kembali terjadi.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, Minggu (30/4/2023), terlihat pengendara sepeda motor yang mengenakan baju hitam sambil membawa tas melintas di jalan Tol Jagorawi.

Tak hanya itu, pengendara motor tersebut juga terlihat santai berkendara di lajur dua jalan tol. Petugas yang berada di bahu jalan yang melihat kejadian itu pun langsung bergegas menyusul pengendara motor tersebut untuk menghentikan aksinya.

Namun bukannya berhenti, pengendara motor itu justru malah tancap gas. Sampai pada akhir video tersebut, petugas masih terlihat mengejar pengendara motor di Tol Jagorawi.

“Aksi pemudik masuk jalan tol dan di setop petugas tol malah tancap gas. Terjadi kejar-kejaran antara pemudik dengan petugas jalan Tol Jagorawi,” tulis narasi unggahan tersebut.

Baca juga: Sasis Bus Terlaris Maret 2023, Mitsubishi Fuso Unggul

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pengendara motor masuk tol. Salah satunya karena pengendara motor memanfaatkan titik lemah pengawasan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Jabodetabek (@info_jabodetabek)

“Mereka masuk pada pintu-pintu keluar dengan cara melawan arus. Kemudian terjebak masuk dalam jalan tol karena tidak atau kurang paham terhadap rambu-rambu petunjuk atau perintah dan larangan,” kata Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, perlu adanya langka antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol. Seperti melakukan penjagaan dan pemantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk.

Kemudian lakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.

“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Foto udara kendaraan melintas di Tol Cikopo-Palimanan KM 73 saat rekayasa lalu lintas satu arah di Jawa Barat, Rabu (26/4/2023). Pada H+4 arus lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di jalan tol tersebut terpantau ramai lancar.Antara Foto/Fakhri Hermansyah Foto udara kendaraan melintas di Tol Cikopo-Palimanan KM 73 saat rekayasa lalu lintas satu arah di Jawa Barat, Rabu (26/4/2023). Pada H+4 arus lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di jalan tol tersebut terpantau ramai lancar.

Baca juga: Air Radiator Terlihat Penuh Setelah Perjalanan, Normalk

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau