Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Arus Mudik dan Balik

Kompas.com - 07/04/2023, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan tiga rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, di Jalan Tol Cikampek Km 47 Karawang Barat hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Ketiganya terdiri dari, one way, ganjil genap, dan sistem contraflow. Penerapan diklaim bakal dilakukan serentak, yakni dari 18 April 2023 pada pukul 14.00 WIB.

Untuk ganjil genap, berlaku bagi semua kendaraan baik mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Artinya, pemilik kendaraan harus memastikan pelat nomornya sesuai tanggal.

Baca juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap, Satu Arah, dan Contraflow Mudik Lebaran

Melihat dari awal penerapan kebijakannya, yakni 18 April 2023, maka kendaraan yang boleh melintas adalah pelat genap, selanjutnya baru pelat ganjil, dan bergantian.

Namun, tetap ada beberapa kendaraan yang dikecualikan sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Lebih lengkap soal jadwal ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, berikut rinciannya :

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

  • Arus mudik : Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Selasa (18/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB

- Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 sampai-Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.

  • Ganjil genap arus balik 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat

- Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB-Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Catat, Ini Periode Diskon Tarif Tol Jakarta-Cikampek Saat Mudik

Pengecualian

1. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
e) Ketua Komisi Yudisial; dan
f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.

Baca juga: Ganjil Genap Saat Mudik Berlaku untuk Mobil, Bus, dan Angkutan Barang


Selain itu, khusus kendaraan angkutan barang juga wajib menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuam, nama dan alamat, serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau