JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (20/3/2023).
Aturan untuk mengurangi kemacetan tersebut diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Bagi pengemudi mobil yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bakal dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta
Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap, dari Senayan sampai Cempaka Putih
Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya Jalan
- Jenderal S Parman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.