Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pagi Ini, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 20/03/2023, 06:12 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (20/3/2023). 

Aturan untuk mengurangi kemacetan tersebut diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Bagi pengemudi mobil yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bakal dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. 

Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta

Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap, dari Senayan sampai Cempaka Putih

Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu:

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan Sisingamangaraja
  14. Jalan Panglima Polim
  15. Jalan Fatmawati
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan HR Rasuna Said 
  19. Jalan MT Haryono
  20. Jalan D.I Pandjaitan
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pintu Besar Selatan
  24. Jalan Tomang Raya Jalan
  25. Jenderal S Parman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com