JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (20/3/2023).
Aturan untuk mengurangi kemacetan tersebut diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Bagi pengemudi mobil yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bakal dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap, dari Senayan sampai Cempaka Putih
Berikut ini rute ganjil genap di Jakarta, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.