Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipimpin Luhut, Insentif BEV Sedang Dibahas Antarkementerian

Kompas.com - 31/01/2023, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pemberian insentif pada pembelian kendaraan bermotor listrik guna mendorong era elektrifikasi lewat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sedang dibahas antarkementerian RI.

Dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian dimaksud di antaranya ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pertemuan tersebut sangat terbatas dan tertutup. Pemanggilan Menteri ESDM dimulai pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca juga: Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Semakin Mudah

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

"Iya, makanya tadi pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) buru-buru karena dipanggil dan kebetulan rapatnya, mengenai itu (insentif kendaraan listrik). Pertemuan itu supaya memastikan segala macam persiapannya," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, Senin (30/1/2023).

"Dan betul, akan segera diumumkan ke masyarakat untuk bisa segra digunakan," ucap Rida.

Ia mengatakan, salah satu konten intinya merupakan besaran pemberian insentif pada berbagai jenis kendaraan listrik seperti sepeda motor, yaitu berupa bantuan subsidi senilai Rp 7 juta, baik motor baru maupun konversi.

Penyaluran insentif akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian untuk produk atau model pembelian baru. Sementara soal konversi akan berada di Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan sebagai penyedia sarana serta pra-sarana.

Baca juga: Ural Motorcycles Luncurkan Motor Sespan Generasi Baru

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Sementara sumber dana insentif ini harus mendapatkan restu Kementerian Keuangan sebagai sekertaris negara. Sebab, insentif yang diberikan ke tiap masyarakat yang membeli kendaraan listrik diambil dari dana APBN.

"Tapi, lebih kompletnya kita harus menunggu rapat yang sedang berjalan saat ini. Kini masih dimatangkan mengingat insentif tersebut juga merupakan uang rakyat," ujar dia.

Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa aturan pemberian insentif kendaraan listrik sudah rampung. Dalam waktu dekat, Peraturan Menteri-nya akan segera keluar baik dari Kemenperin mengenai klasifikasi produk, maupun Kemenkeu soal besarannya.

Baca juga: Pertarungan Sienta dan Freed di Bursa Mobkas, Mana Lebih Laris? 

Sasaran pemberian insentif ini diprioritaskan kepada rakyat yang sederhana supaya proses transisi menuju era elektrifikasi menyeluruh ke segala lapisan masyarakat. Namun, tidak dijelaskan lebih jauh apa indikator rakyat sederhana dimaksud.

"Ya, mudah-mudahan minggu depan, Februari awal, Rp 7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua. Nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana," ucap Luhut, Jumat (27/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau