SEMARANG,KOMPAS.com - Aturan berkendara di jalan tol umumnya dilengkapi batas kecepatan maksimal. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.
Tol di Indonesia dibedakan menjadi beberapa, kecepatan minimal dan maksimal biasanya tergantung kondisi geografis dan topografi kontur jalan yang dilalui.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan minimum di tol dalam kota adalah 60 Kpj. Sedangkan maksimalnya adalah 80 kpj.
Sementara itu, untuk tol luar kota batas minimum berkendaranya adalah 60 Kpj dan batas maksimalnya adalah 100 Kpj. Batas kecepatan ini juga berlaku untuk tiap lajur pada tol, yaitu 60 Kpj untuk lajur kiri, 80 Kpj tengah, dan 100 Kpj kanan atau mendahului.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, batas aman berkendara sebenarnya dibuat untuk menghindari risiko kecelakaan akibat kehilangan kendali.
"Kecepatan tinggi handling dan pengereman yang diperhitungkan untuk konstruksi jalan tol. Titik-titik tertentu yang kontur jalannya rata-rata perbukitan juga bisa berbahaya, kondisi cuaca kadang-kadang rawan berubah tak terprediksi," ucap Jusri.
Baca juga: Komunitas Honda CB150X Riding Sambil Bikin Agenda 2023
Saat uji kelayakan (ULF) jalan tol, ada hal-hal teknis konstruksi berupa permukaan jalan dan kemiringan atau gradien tanjakan yang diukur aspek keselamatannya.
Sebab, kata Jusri, risiko kecelakaan akibat gagal menanjak dan rem blong sudah terpetakan secara matang. Jadi, titik-titik tertentu juga dijadikan pedoman untuk pembangunan sarana pendukung lalu lintas.
"Jalur penyelemat di ruas tol daerah perbukitan untuk mencegah terjadinya rem blong kendaraan-kendaraan berat. Karena kontur medan jalan yang menurun kecepatan kendaraan berangsur-angsur bertambah tanpa diduga. Tanjakan juga dibuat agar bisa dilalui berbagai jenis kendaraan. Safety pastinya benar-benar matang," ujarnya.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, batas aman kecepatan di jalan tol dalam kota dan luar kota berbeda, faktornya beragam. Paling utama adalah jumlah lajur untuk mendahului.
"Lajur A, B, dan C, biasanya di ruas-ruas tertentu ada 3 lajur atau lebih. Lajur kanan untuk mendahului, lajur tengah khusus berkendara konstan, dan lajur kiri untuk kendaraan berat seperti bus dan truk," kata Sony.
Saat hendak mendahului, yang wajib diperhatikan adalah posisi kendaraan. Sony menyebut, jangan sampai pengguna jalan mengambil lajur kiri atau bahu jalan karena berbahaya.
Baca juga: Dorong Era Elektrifikasi, SPKLU Bakal Diperbanyak di NTB
"Pindah lalur di jalan tol bukan cuma potong kanan atau kiri. Pikir dahulu, di mana-mana menyalip lewatnya kanan. Dan batas kecepatan maksimal 100 Kilometer per jam (kpj). Orang-orang di Indonesia, keliru, yang penting cepat sampai, padahal itu lalur bukan hak dia," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.